Abstract: This article discusses hukum perempuan bekerja menurut Husein Muhammad. The type of research that the author uses is a literature review, and the method used is descriptive analysis. This study concluded that Husein Muhammad stated that women and men in Islam have the same rights and obligations, including work. It is based on verses from the Qur'an that oblige Muslims to work and do good without distinguishing men and women. In addition, there is a historical hadith that states that the Messenger of Allah did not forbid women to work and that many female companions were actively working outside the home. Because of his thoughts, Husein Muhammad is known as the initiator of the emancipatory fiqh. Keywords: Women work, law, interpretation, fiqh, gender. Abstrak: Artikel ini membahas tentang hukum perempuan bekerja menurut Husein Muhammad. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah kajian pustaka, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Husein Muhammad menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama, begitu juga dalam bekerja. Hal tersebut didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an yang mewajibkan kaum muslim bekerja dan melakukan kebaikan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Selain itu terdapat riwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak melarang perempuan untuk bekerja dan banyak para sahabat perempuan yang aktif bekerja di luar rumah. Karena pemikirannya tersebut Husein Muhammad dikenal sebagai penggagas fiqh emansipatoris. Kata kunci: Wanita bekerja, hukum, tafsir, fiqh, gender
CITATION STYLE
Mutimmah, M., & Safiullah, B. (2022). Pemikiran Husein Muhammad Tentang Hukum Perempuan Bekerja. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(5), 446–462. https://doi.org/10.15642/mal.v3i5.155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.