Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online di perusahaan fintech dan pelindungan hukum akan hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis secara deksriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pengaturan bunga maksimal pada pinjaman online di perusahaan fintech adalah 0,8 persen perhari dan tidak boleh melebihi angka tersebut dan harus tertulis dalam perjanjian, sedangkan jika besaran bunga tidak diatur dalam perjanjian, maka besaran bunga mengacu pada Pasal 1250 KUHPerdata jo Lembaran Negara No.22/1948 (s.No.22/1848) yaitu 6% pertahun. Kedua, pelindungan hukum terhadap hak pribadi pengguna layanan pinjaman online menurut Peraturan Perundang-undangan adalah melalui Perlindungan preventif dan Perlindungan refresif, selain itu juga terkait pelanggaran terhadap hak-hak pribadi pengguna layanan pinjaman online dapat dikenakan sanksi berupa sanksi admistratif dan sanksi pidana sebagaiamana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang HAM.
CITATION STYLE
Trisna Dewi, D. A., & Darmawan, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Acta Comitas, 6(02), 259. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p04
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.