Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup

  • Fariaman Laia
N/ACitations
Citations of this article
108Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup guna memberikan efek jera kepada pelaku, adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metode pendekatan analisis dengan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup adalah sesungguhnya pelaku sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, penjatuhan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tidak sesuai dengan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH yang dijeratkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Yang artinya pidana penjara dan pidana denda bersifat kumulatif. Tetapi dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-LH/2016/PN Klk, hakim hanya menjatuhkan pidana denda tanpa disertai dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH, sehingga tidak memberi efek jera kepada pelaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fariaman Laia. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 524–534. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.251

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free