Perlindungan hukum Negara Indonesia atas pemenuhan hak-hak anak yang herhadapan dengan hukum atas kerahasiaan identitas sebagai korban, pelaku merupakan bagian dari penghormatan, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Convention On The Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak), Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memberikan jaminan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang NRI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang NRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dan Undang-Undang NRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan menjamin kesejahteraan, menjadi bagian konstruksi hukum kerahasiaan identitas korban, pelaku anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi manusia. Sejalan dengan “The rights of the victim are acomponent part of the concept of human rights”. Kerahasiaan identitas anak sebagai pelaku dan korban melalui mass media untuk menghindari labelisasi yang berdampak negative. Dalam penerapannya sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan sosial dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga menjadi kewajiban untuk mewujudkan bersama pembuat Undang-Undang untuk mengawasi dan mengontrol, penegak hukum dan masyarakat, kewajiban bagi orang tua, masyarakat, lembaga Pers. Kesemuanya merupakan sistem yang menentukan dan berperan. mempunyai kesadaran bersama memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
CITATION STYLE
Irawati, A. C. (2022). Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1). https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1664
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.