Abstract As Indonesian people, of course we are familiar with religious groups with transnational ideologies that are oriented towards replacing government systems with Islamic systems (Imamat / Khilafah) based on the Qur'an and Hadith. Actually there is nothing wrong with the group's vision because the khilahfah system is a product of ijtihad of the predecessor ulama and normatively does not contradict Islamic law. It's just that the effort to coerce to change the law which has become a collective agreement in a country can legally be said as an act of rebellion and the act is not constitutionally justified. To address this phenomenon, the writer wants to give an understanding that implicitly our country (Indonesia) has actually implemented laws that are in accordance with Islamic sharia because the Pancasila ideology which is used as a national and state paradigm is fully in line with the sharia maqashid as contained in the Koran 'and Hadith which fully aims to educate people to become human beings who are deified, humane, united, just manifested into a common life (social life). Keywords: Islamic maqashid, Epistemology, Pancasila Education. Abstrak Sebagai masyarakat Indonesia, tentu kita tidak asing dengan adanya kelompok beragama dengan ideologi transnasional yang berorientasi mengganti sistem pemerintahan dengan sistem Islam (Imamah/Khilafah) yang berlandaskan al-Qur’an dan Hadis. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan visi kelompok tersebut karena sistem khilahfah merupakan produk ijtihad para ulama pendahulu dan secara normatif tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hanya saja, usaha melakukan paksaan untuk merubah undang-undang yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam suatu negara secara yuridis bisa dikatakan sebagai tindakan pemberontakan dan tindakan tersebut tidak dibenarkan secara konstitusional. Untuk mensikapi fenomena tersebut penulis ingin memberikan pemahaman bahwa secara implisit negara kita (Indonesia) sebenarnya sudah menerapkan undang-undang yang sesuai dengan syari’at Islam karena ideologi pancasila yang dijadikan sebagai paradigma berbangsa dan bernegara sepenuhnya sejalan dengan maqashid syariah yang tertuang dalam al-Qur’an dan Hadis yang spenuhnya bertujuan untuk mendidik masyarakat menjadi manusia yang berketuhanan, berperikemanusiaan, bersatu, adil yang termanifestasi ke dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Kata Kunci : maqashid syariah, Epistemologi, Pendidikan Pancasila.
CITATION STYLE
Ainuri, A. F. Y. (2020). MAQASHID SYARI’AH SEBAGAI EPISTEMOLOGI PENDIDIKAN PANCASILA. Jurnal PROGRESS: Wahana Kreativitas Dan Intelektualitas, 8(1), 76. https://doi.org/10.31942/pgrs.v8i1.3446
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.