Abstract. Intermarriage that occur between an Indonesian citizen who marries a foreigner will become a problem if the two of them enter into a marriage without a preneptual agreement regarding the separation of assets, then the Indonesian citizen may lose his or her property rights due to a mixture of assets that occurs after the marriage takes place. The approach method used to examine the problems of this research is a normative juridical approach, namely an approach based on the main legal material by examining the concepts, theories, legal principles and laws and regulations related to this research. In land law, Indonesia itself adheres to a nationalist principle which closes space for foreign citizens to register their rights, problems regarding the mixing of assets in marriage law after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 concerning marriage agreements, makes the making of marriage agreements in unlimited time. at that time it can provide space for Indonesian citizens to make an agreement regarding the assets acquired during the marriage. Abstrak. Perkawinan campuran yang terjadi antara seorang WNI yang menikahi WNA akan menjadi sebuah problematika jika keduanya melangsungkan pernikahan tanpa perjanjian perkawinan sebelum menikah mengenai pemisahan harta kekayaan, maka WNI tersebut dapat kehilangan Hak Miliknya akibat percampuran harta benda yang terjadi setelah perkawinan tersebut berlangsung. Metode pendekatan yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dari penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam hukum pertanahan Indonesia sendiri menganut asas nasionalis yang menutup ruang kepada pihak warga negara asing untuk mendaftarkan haknya, permasalahan mengenai percampuran harta dalam hukum perkawinan pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan, menjadikan pembuatan perjanjian perkawinan yang tidak terbatas pada waktu tersebut dapat memberikan ruang kepada warga negara Indonesia untuk membuat kesepakatan tentang harta-harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
CITATION STYLE
Utami, N. R., & Lina Jamilah. (2023). Implikasi Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah WNI yang Melangsungkan Perkawinan Campuran di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.6964
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.