Abstract
Legal Opinion adalah dokumen yang dipersiapkan oleh seorang konsultan hukum untuk kliennya, yang berisi pemahamannya dari sudut hukum yang berlaku terhadap suatu fakta yang disampaikan kepadanya untuk itu. Legal Opinion ini dikeluarkan sebagai emit legal audit yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran dan dapat dilakukan. Dalam kaitan Legal Opinion untuk kegiatan pasar modal, kewajiban konsultan hukum untuk melaksanakan tugasnya adalah kode etiknya yang juga menjadi batas tanggung jawabnya.
Cite
CITATION STYLE
Purba, A. Z. U. (1990). Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Keterbukaan Melalui Pendapat Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 115. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.883
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.