Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Keterbukaan Melalui Pendapat Hukum

  • Purba A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Legal Opinion adalah dokumen yang dipersiapkan oleh seorang konsultan hukum untuk kliennya, yang berisi pemahamannya dari sudut hukum yang berlaku terhadap suatu fakta yang disampaikan kepadanya untuk itu. Legal Opinion ini dikeluarkan sebagai emit legal audit yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran dan dapat dilakukan. Dalam kaitan Legal Opinion untuk kegiatan pasar modal, kewajiban konsultan hukum untuk melaksanakan tugasnya adalah kode etiknya yang juga menjadi batas tanggung jawabnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purba, A. Z. U. (1990). Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Keterbukaan Melalui Pendapat Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 115. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.883

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free