Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan. Namun upaya hukum dari debitur berupa gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan dan permohonan restrukturisasi kredit menimbulkan permasalahan baru. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya hukum debitur untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur hanya dapat mengajukan gugatan penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan apabila didasarkan pada adanya cacat hukum pada perjanjian kredit atau hutang piutang atau perjanjian pengikatan hak tanggungan. Tidak adanya restrukturisasi pinjaman tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi hak tanggugan. Mortgage within credit agreement plays role as warrant to provide secure for creditor when contract default is happened. Mortgage is conducted through execution of mortgage rights. Nevertheless, legal effort from debtor in form of suit to suspend the auction of mortgage coupled with restructuring of the credit stimulate new. The present research tries to elaborate and examine further about legal protection of debtor in suspending execution of mortgage. Moreover, the present study also tries to study ratio decidendi of Indonesian Supreme Court No 2859K/PDT/2011. The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study shows that debtor able to propose suspension of mortgage auction when there is some defect within the credit agreement. The absence of credit restructuring can be used as justification to suspend or delay execution of mortgage rights.
CITATION STYLE
Walidani, L., & Adjie, H. (2018). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011). Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(2), 117. https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1377
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.