Pelaku usaha atau pengusaha yang akan melakukan kegiatan usahanya, pasti memenuhi persyaratan untuk usahanya berupa izin. Izin menjadi salah satu keputusan dan tindakan pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Izin dan perizinan merupakan bagian hukum administrasi. Salah satunya dengan mendaftarkan nomor induk berusaha untuk usahanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pengurusan NIB pasca belakunya UU No 6/2023 Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengimplementasikan dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan berlaku sebagai dasar penelitian. Metode pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konsep/pendapat pakar (conceptual approach).. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Pemberian NIB yang merupakan legalitas kegiatan berusaha oleh setiap pelaku usaha memiliki NIB tersebut diatur berdasarkan pasal 6 ayat 1 Un-dang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023Tentang Cipta Kerja. Selain hal tersebut pasca UU No 6/2023 Cipta Kerja terdapat kebijakan baru dimana UMKM juga mendaftarkan Nomor Induk Berusahanya. Sedangkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 pasal 1 ayat 12 hanya mengatur pelaku usaha lebih sempit. Selain itu UU Cipta Kerja lebih melindungi pelaku usaha beresiko rendah atau UMKM.
CITATION STYLE
Sulistyono, S., Garpy, P. F., & Wahyudi, A. R. E. (2023). Kebijakan Pengurusan NIB Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 339–344. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.313
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.