Abstract
Sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pengusaha (produsen) yang berusaha dibidang makanan dan minuman saat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat muslim tentang kehalalan suatu produk makanan yang dijual belikan untuk di dikosumsiya masyarakat. Sehingga dengan adanya sertifikasi halal dan logo halal dalam suatu produk makanan maka masyarakat terhidar dari makanan yang tidak halal (haram). Pengabdian masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2014 tentang jaminan roduk halal, di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang hukum, serta sikap pola prilaku hukum tentang sertifikasi halal dan logo halal kepada masyarakat. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat ini dengan ceramah dan diskusi interaktif kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur izin setifikasi halal dan pencatuman logo halal pada kemasan makanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kata Kunci: Sosialisasi, UU No. 33 Tahun 2014, Setifikat Halal
Cite
CITATION STYLE
Harahap, S. B., Saragih, A., & Siregar, B. J. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Sertifikasi Halal Di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan. Journal Liaison Academia and Society, 3(4), 39–47. https://doi.org/10.58939/j-las.v3i4.676
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.