PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGANTISIPASI BONUS DEMOGRAFI (PERNIKAHAN DINI) TERHADAP KAUM MILENIAL

  • Saleh M
  • Khair A
  • Sarkawi S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fenomena pernikahan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikoligis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan disitu mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, batas usia menikah mungkin karna dalam melangsungkan pernikahan harus masak jiwa raga   supaya keharmonisan   bisa   terpacai   sesuai   dengan   tujuan   pernikahan   yaitu terbentuknya keluarga yang kekal.  Pada umunya pernikahan di bawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan tanggung jawab sebagai orang tua,  sehingga berptotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berahir dengan perceraian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saleh, M., Khair, A., Sarkawi, S., & Kafrawi, K. (2020). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGANTISIPASI BONUS DEMOGRAFI (PERNIKAHAN DINI) TERHADAP KAUM MILENIAL. Abdi Insani, 7(3), 262–267. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v7i3.353

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free