Telah dilakukan penelitian tentang tingkat kebisingan di Pasar Lama Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Tujuan penelitian ini mengetahui tingkat kebisingan dan waktu terjadi tingkat kebisingan tertinggi di Pasar Lama Kabupaten Ketapang. Metode pengukuran yang digunakan mengacu pada nilai ambang batas (NAB) kebisingan menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.48/MENLH/11/1996. Alat yang digunakan untuk pengukuran tingkat kebisingan adalah Sound Level Meter. Dari hasil penelitian ini, diperoleh tingkat kebisingan dilakukan di Pasar Lama Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada hari libur dan hari kerja, kebisingan yang paling tinggi berada pada titik C (Pasar Melati), pada pukul 10.00 WIB yaitu sebesar 79,7 dB dan paling rendah berada pada titik A (Masjid Babul Khair), pada pukul 04.00 WIB yaitu sebesar 38,3 dB dan nilai tingkat kebisingan siang malam (LSM) berkisar 58,65 – 72,40 dB. Pasar Lama Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat memiliki beberapa nilai tingkat kebisingan yang melebihi nilai ambang batas.Kata kunci: Kebisingan, Nilai ambang batas (NAB), Nilai LSM.
CITATION STYLE
Rusmayanti, R., Nurhasanah, N., & Zulfian, Z. (2021). Analisis Tingkat Kebisingan pada Area Pasar Lama Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. PRISMA FISIKA, 9(3), 253. https://doi.org/10.26418/pf.v9i3.51180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.