Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Loa Duri Ilir Kalimantan Timur

  • Limbong S
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya keresahan dari masyarakat mengenai pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara yang lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang kesadaran hukum berlalu lintas, tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati aturan-aturan yang berlaku  dan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat menaati hukum. Metode yang saya gunakan adalah metode penelitian Kualitatif deskriptif. Dengan subjek dan lokasi penelitiannya adalah masyarakat Loa Duri Ilir. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi langsung, teknik observasi tidak langsung, teknik komunikasi langsung, teknik komunikasi tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman kesadaran hukum berlalu lintas dikalangan masyarakat  sudah diketahui  namun masih dalam taraf rendah dan ini terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Padahal dengan mematuhi aturan berlalu lintas tersebut akan mengurangi kecelakaan dan akan terciptanya  rasa tertib, dan nyaman saat berlalu lintas. Keberhasilan pelaksanaan nasihat hukum secara langsung sulit diukur secara kualitatif, tetapi dapat diukur secara kuantitatif melalui keberhasilan budaya hukum masyarakat, degradasi budaya hukum masyarakat seperti operasi penertiban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Limbong, S. T. (2022). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Loa Duri Ilir Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 308–316. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1605

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free