ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana politik etis dalam mahar politik dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan politik etis dalam pembaharuan hukum pidana mahar politik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, berupa yuridis normatif dengan data yang disajikan membahas permasalahan melalui analisa kasus dengan menggunakan teori critical legal studies dan pembaharuan hukum pidana sebagai pisau analisis. Jenis penelitian berupa metode libary / kepustakaan.. Hasil penelitian dan pembahasan 1) Politik etis dalam mahar politik Berdasarkan pandangan di atas teori hukum dapat dikategorikan dua model hukum yaitu pertama; jurisprudensi model berkaitan dengan asas aturan tertulis, kaidah, norma atau putusan hakim. Kedua menggunakan socialogi model terkait fenomena yang terjadi di masyarakat menjelang pemilu pada H-1 banyaknya serangan fajar yang dilakukan oleh calon legislatif dan calon kepala daerah bertujuan untuk dapat memilih calon legilatif dan calon kepala daerah. .2) Pelaksanaan Politik Etis Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Mahar Politik ; Pembaharuan hukum pidana terkait mahar politik perlu dilakukan dengan beberapa alasan yang melandasinya, yaitu ; Sumber hukum materil terdiri dari: Landasan filosofis, yuridis, sosiologis yang berdasarkan filosofis Pancasila, sedangkan dari Sumber hukum formil Perlunya pembaruan hukum pidana dari segi sumber hukum formil terkait Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 327 ayat 1 dan 2 tentang Pemilu terdapat batasan dalam pemberian dana kampanye Kata Kunci : Critical Legal Studies, Mahar Politik, Pembaharuan Hukum
CITATION STYLE
IRIANI, D., Lusiana Al Vionita, Uswatul Khasanah, & Indah Wiranti. (2021). CRITICAL LEGAL STUDIES POLITIK ETIS TERHADAP MAHAR POLITIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i1.464
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.