Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terakit perbedaan pelaksanaan suatu sistem hukum antara sistem Hukum Kepailitan di Amerika dengan di Indonesia tepatnya mengenai PKPU di Indonesia berdasarkan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 dan Reorganisasi Perusahaan berdasarkan Chapter 11 US Bankruptcy Code di Amerika. Penelitian ini perlu dilakukan karena terdapat beberapa pendapat bahwa Undang-Undang kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang cukup kepada debitur yang beriktikad baik, karena yang berkembang sampai sekarang ini terdapat kecenderungan mengartikan pailit sama dengan likuidasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Penelitian lebih difokuskan pada perbandingan efektivitas dan penerapan sistem hukum kepailitan Amerika Serikat dan sistem hukum kepailitan Indonesia yang mana hal ini belum dijelaskan secara komprehensif dalam penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan antara PKPU sebagai sebuah konsep dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, dengan konsep reorganisasi perusahaan dalam Hukum Kepailitan di Amerika. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa reorganisasi perusahaan juga menjadi bagian dari restrukturisasi utang dalam konsep PKPU yang mana dengan reorganisasi, perusahaan dapat menganalisis penyebab kesulitan keuangannya sehingga bisa dengan segera menemukan solusi terbaik.
CITATION STYLE
Fatahillah, F. (2023). Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1262. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7906
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.