Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, institusi penyuluhan di Indonesia berubah sangat cepat. Lembaga penyuluhan di berbagai lembaga mengalami perubahan, ada yang menguat, melemah, dan ada pula yang betul-betul terhapus dalam struktur lembaga pemerintah. Sejak tahun 1980-an, berbagai upaya telah dilakukan untuk melegimitasi sistem penyuluhan melalui peraturan perundang-undangan. Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh para pakar, praktisi penyuluh, dan perwakilan dari departemen terkait untuk mengupayakan terbitnya undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengembangan sistem penyuluhan. Baru pada tahun 2006, Undang-undang yang dinanti-nantikan oleh seluruh penyuluh dan pakar penyuluhan pembangunan terbit. Pasca Undang-undang No. 16/2006, kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan perlu senantiasa dikembangkan sehingga menjadi sebuah sistem yang adaptif, inovatif, dan teruji.
CITATION STYLE
Amanah, S. (2008). Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan. Jurnal Penyuluhan, 4(2). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v4i2.2180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.