PELUANG DAN ANCAMAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) BAGI PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

  • Nur H
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah tidak dapat ditolak lagi, karena saat ini pelaksanaannya sudah berjalan sejak tahun 2015 yang lalu. MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN, dalam hal ini semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara sudah sepakat menerapkan sistem perdagangan bebas dengan tujuan menjadikan kawasan ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.Karakteristik MEA yang berbasis pada pasar tunggal dan produksi, ekonomi yang kompetitif, pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi dalam hal ekonomi global sudah seharusnya membawa negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi warga negaranya, bukan sebaliknya malah menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual dimana pasca ratifikasi kesepakatan WTO/TRIPs Hak Kekayaan Intelektual ini sangat erat sekali dengan dunia perdagangan/bisnis (ekonomi).Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang sangat penting dalam pembangunan, perlu diarahkan dan dikembangkan ke arah yang positif khususnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, karena ke depan persaingan dengan bangsa lain tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam saja, mengingat sumber daya alam tersebut akan dan pasti habis. Oleh karena itu Indonesia sudah seharusnya merespon pelaksanaan MEA ini secara positif dan dijadikan peluang yang bagus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan sistem hak kekayaan intelektual sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan lain-lain.   Kata kunci : Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Cita Negara Hukum   Berkesejahteraan, Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur, H. (2017). PELUANG DAN ANCAMAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) BAGI PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 157. https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.217

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free