Abstract
Artikel ini merupakan hasil studi naskah atas tafsir al-Baghawi khususnya ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 228 yang berbicara tentang thalaq. Telaah ini ingin mengetahui gaya penafsiran al-Baghawi dalam menafsirkan ayat tentang thalaq. Dari studi naskah yang dilakukan, dapat diketahui bahwa al-Baghawi sangat hati-hati dalam menafsirkan al-Qur’an serta tidak gegabah dalam menentukan pendapatnya. Al-Baghawi terlebih dahulu mengemukakan pendapat-pendapat yang diambil dari riwayat-riwayat kuat (riwāyah), sedangkan dalam menetapkan hukum dia melandaskannya pada ayat al-Qur’an. Penulis menilai bahwa penafsiran yang dikemukakan al-Baghawi didasarkan pada dalil-dalil yang shahih dan dari ayat-ayat al-Qur’an. Al-Baghawi telah mengembangkan paham bahwa ayat-ayat al-Qur’an saling menjelaskan antara satu dengan yang lain (yufasiru ba’dhuhū ba’dhan) dan metode tafsīr bi al-ma'tsur.
Cite
CITATION STYLE
Ermawati, E. (2017). STUDY NASKAH TENTANG THALAQ DALAM KITAB TAFSIR MA‘ĀLIM AL-TANZĪL KARYA AL-BAGHAWI. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 16(1), 71–86. https://doi.org/10.30631/tjd.v16i1.54
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.