Abstract
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu identitas usaha yang digunakan oleh pelaku usaha guna mendapatkan perizinan usaha, izin komersial, dan operasional. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memliki NIB karena kurangnya pengetahuan terkait pentingnya izin usaha, tahapan dalam pembuatan NIB, dan ketakutan akan disalah gunakannya data pribadi. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan juga pendampingan dalam pembuatan NIB. Metode yang digunakan pada pengabdian ini menggunakan deskriptif dengan beberapa tahapan yaitu tahap observasi, sosialisasi, pendampingan dan pemberian pre-test post-test. Hasil Pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa sebelum dilakukannya sosialisasi, tingkat pengetahuan pelaku UMKM masih dikatakan rendah, namun setelah dilaksanakannya sosialisasi terkait pentingnya memiliki NIB diketahui bahwa para pelaku UMKM sudah mengetahui pentingnya NIB ditunjukan dengan adanya peningkatan yang tinggi. Hal tersebut diukur dengan indikator pengetahuan NIB meningkat sebanyak 33.3%. Pengetahuan mekanisme pembuatan NIB meningkat sebanyak 33.3 %. Ketersedian dibuatkannya NIB meningkat sebanyak 100% dan terfasilitasi meingkat 100%. Adapun dampak dari kegiatan ini dapat membantu UMKM mencapai legitimasi usaha dan meningkatkan kualitas usahanya yang pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Wahyudin, C., Euis Salbiah, Nia Afrianti, & Findi Aprianto. (2024). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah Logam. Karimah Tauhid, 3(2), 1325–1334. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i2.11750
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.