Perlindungan Hukum Terhadap Pemakaian Nama Orang Terkenal Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis

  • Jaya E
  • Suprapti E
  • Tarigan A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Case of trademark disputes using famous people’s names often occurs at this time. The purpose of this research is to examine the legal protection of “famous person’s name” on use mark in terms Law Number 20 of 2016 (UUIG) and to analyze judicial views regarding the use of the famous name as a mark. The method used in this research is juridical normative. The result showed that UUIG does not explicitly state “famous person’s name” however if a famous person’s name is linked to a famous mark in explanation of article 21 Section (1) point b of UUIG, then can formulate: first, general public knowledge of a famous person, the second reputation earned because of the popularity of achievement; third, evidence of fame through various mass media and online coverage. Fourth,  Commercial Court can order an independent institution to conduct a survey regarding a person’s name fame. The result of this research is implementing regulations of UUIG should provide clarity and legal protection regarding “famous person’s name” to be used as benchmarks for whether is accepted or rejected during the substantive examination.Keywords: Mark; Dispute; Famous Name AbstrakSengketa merek menggunakan nama orang terkenal sering terjadi pada saat sekarang ini,  Tujuan penelitian ini adalah mengkaji perlindungan hukum atas “nama orang terkenal  pada penggunaan mereka ditinjau dari UU No.20 Tahun 2016 (UUIG).  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa UUIG tidak menyatakan secara eksplisit  “ nama orang terkenal” namun jika nama orang terkenal dikaitkan dengan merek terkenal ada penjelasan pasal 21 ayat (1) huruf b UUIG, maka dapat di rumuskan;: pertama, kurangnya  pengetahuan umum masyarakat luas terhadap orang terkenal; kedua, reputasi yang diperoleh  karena popularitas atau prestasi; ketiga, bukti keterkenalan melalui pemberitaan berbagai media massa dan online dan yang terakhir , pengadilan  niaga  dapat memerintahkan lembaga mandiri  untuk melakukan survei  mengenai keterkenalan nama orang tersebut.  Hasil dari penelitian ini adalah hendaknya peraturan pelaksanaan UUIG memberikan kejelasan dan perlindungan hukum mengenai nama orang terkenal untuk menjadi tolok ukur merek tersebut diterima atau ditolak saat pemeriksaan.Kata Kunci: Merek; Sengketa; Nama Terkenal

Cite

CITATION STYLE

APA

Jaya, E., Suprapti, E., Tarigan, A. E., & Anggriani, J. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemakaian Nama Orang Terkenal Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(1), 153–162. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24660

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free