Abstrak: Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui (1) Kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi selama 1 bulan pada bulan Maret sampai dengan April 2019. Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Responden dan informan dalam penelitian ini yaitu masyarakat di Kelurahan Tongano Timur sebanyak 10 orang yang belum memiliki sertifikat dan 10 orang yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dan 2 pihak pemerintah yaitu Lurah dan pegawai kecamatan bidang pembangunan. Jenis penelitian ini deskriptif kualitati. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1)Kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi belum memenuhi empat indikator kesadaran hukum atau dikatakan rendah. Hal ini dapat dilihat kurangnya beberapa aspek indikator yaitu pengetahuan hukum masyarakat, indikator pemahaman hukum masyarakat, indikator sikap hukum masyarakat dan, indikator pola perilaku hukum. Masyarakat Kelurahan Tongano Timur terkhusus kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat benar-benar tidak mengetahui eksistensi pentingnya memperoleh sertifikat hak atas tanah. Sedangkan masyarakat Kelurahan Tongano Timur khususnya yang sudah memiliki sertifikat telah mengetahui dampak negatif dari ketiadaannya memiliki sertifikat hak atas tanah. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi yaitu (a) Faktor pengetahuan hukum masyarakat Kelurahan Tongano Timur Mengenai bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah, (b) Faktor pemahaman hukum masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah, (c) Faktor ekonomi, (d) Faktor peningkatan kesadaran hukum, dan (e) Waktu pembuatan sertifikat hak atas tanah. Kesimpulan penelitian ini yaitu kesadaran hukum masyarakat dalam kegiatan memperoleh sertifikat hak atas tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi masih belum memenuhi empat indikator kesadaran hukum tergolong rendah dilihat dari masih kurangnya beberapa aspek indikator-indikator kesadaran hukumnya. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, dan Sertifikat Hak Atas Tanah
CITATION STYLE
Kasim, N., Karsadi, K., & Syahbuddin, S. (2020). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN TONGANO TIMUR KECAMATAN TOMIA TIMUR KABUPATEN WAKATOBI. SELAMI IPS, 12(2), 258. https://doi.org/10.36709/selami.v12i2.10856
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.