Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital Di Platform Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Ari Shiddiq M
  • Rahmat Efendy Al Amin Siregar
  • Rispalman
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Karya cipta digital merupakan hasil dari produk digitalisasi yang diciptakan oleh subjek hukum, namun dalam perkembangannya saat ini banyak terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam karya cipta digital di media sosial seperti, penyebarluasan, penyimpanan, modifikasi karya digital, maka perlu perlindungan hukum terhadap karya digital sebgaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di platform media sosial menurut Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dari bahan hukum sekunder Undang-undang Hak Cipta. Hasil temuan menunjukkan bahwa, perlindungan karya digital masih terdapat kelemahan dimana tidak penyebutan secara eksplisit terhadap karya digital yang tersebar luas di media sosial seharusnya Undang-undang Hak Cipta dapat memberikan penjelasan yang khusus dalam pengembagan hak cipta karya, agar tidak disebarluaskan, diplagiasi, dan dipublikasikan oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ari Shiddiq, M., Rahmat Efendy Al Amin Siregar, & Rispalman. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital Di Platform Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. As-Siyadah, 6(1), 19–47. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8243

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free