The implementation of law enforcement in the Indonesian military environment according to the writer's observation is still chaotic and there is sectoral ego. Discretion is very important in law enforcement in the military legal system, law enforcement officials are required to act wisely, wisely and responsibly. This research is a study of normative law using statutory and conceptual approaches. Every policy issued by public officials must pay attention to the signs that do not conflict with law and human rights, do not conflict with statutory regulations, must apply the general principles of good governance; and does not conflict with public order and decency. The use of discretion has a positive impact on law enforcement, although in certain circumstances the public interest must violate the law. In conducting discretion a clear and accurate consideration is needed, so that it can be accounted for legally, morally and to the community seeking justice, so that military soldiers before becoming law enforcers must go through education/courses first.Pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia menurut pengamatan penulis masih terjadi carut marut dan adanya ego sektoral. Diskresi sangat penting dalam penegakan hukum dalam sistem hukum militer, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak arif, bijaksana dan bertanggung jawab. Penelitian inimerupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Sertiap kebijaksaan yang dikeluarkan oleh pejabat publik harus memperhatikan rambu-rambu tidak bertentangan dengan hukum dan HAM, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Penggunaan diskresi berdampak positif terhadap penegakan hukum, meskipun dalam keadaan tertentu untuk kepentingan umum harus melanggar hukum. Dalam melakukan diskresi diperlukan pertimbangan yang jelas dan akurat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, moral dan kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga prajurit militer sebelum menjadi penegak hukum harus melalui pendidikan/kursus terlebih dahulu.
CITATION STYLE
Pramono, B. (2020). DISKRESI YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM MILITER INDONESIA. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 69–80. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3014
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.