Penelitian yang penulis lakukan ini bertujuan untuk pertama, mengidentifikasi sejauhmana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini pemerintah berdasarkan pada regulasi tersebut yakni Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nusantara. Sementara itu, metode penelitian yang digunakan penulis merupakan jenis penelitian normatif – yuridis, yang bersifat deskriptif analisis pustaka. Menerapkan pendekatan studi literatur dan kepustakaan terhadap perlindungan konsumen. sudah sampai dimana proses menjaga kepentingan konsumen di era globalisasi dalam masa pandemi Covid19 yang disebut sebagai Corona virus. Ada beberapa penyebab sehingga perlindungan konsumen tidak berjalan dengan baik, dan memunculkan sebuah persoalan terhadap konsumen itu sendiri dalam menggunakan produk-produk hasil dari produsen tersebut. Kurangnya kepastian hukum, sosialisasi dan kesadaran konsumen yang rendah dalam penggunaan produk kebutuhannya, ditambah dengan dinamismenya produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha menjadikan konsumen dihadapkan dengan berbagai persoalan. Tentunya persoalan tersebut merugikan konsumen yang dapat berakibat fatal terhadap dirinya sendiri dalam penggunaan produk tersebut.
CITATION STYLE
Siswanto, & Samsuddin. (2021). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR : 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 105–123. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i2.682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.