Sangat mungkin bahwa sebagian besar kejahatan lingkungan melibatkan korporasi, dalam arti bahwa kejahatan dilakukan dalam lingkup korporasi dan atas nama korporasi. Kontribusi ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab pidana korporasi telah berkembang dalam beberapa yurisdiksi, dan bagaimana konsep ini telah ditafsirkan dan diimplementasikan di Indonesia. kontribusi menjelaskan perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi, dan mengklasifikasikan menjadi kewajiban bagi perusahaan dan kewajiban untuk pejabat perusahaan. Berdasarkan teori dasar tersebut, tulisan ini kritis menganalisa perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dan kewajiban petugas 'dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan lingkungan dan dalam berbagai keputusan pengadilan di Indonesia. Diamati bahwa beberapa hukum dan putusan, gagal membuat perbedaan yang jelas antara tanggung jawab pidana untuk korporasi dan untuk pejabat yang tinggi. Hasil kegagalan dalam beberapa putusan terhadap sebuah perusahaan yang dimintai tanggung jawab meskipun itu bukan terdakwa, atau direktur kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam penjara meskipun ia bukan terdakwa. Tulisan ini merekomendasikan beberapa perubahan dalam perusahaan dan tanggung jawab pidana pejabat di Indonesia. Secara khusus, tulisan ini mengkritisi penggunaan pertanggungjawaban pidana individu, dan berpendapat bahwa untuk mengadakan petugas tanggung jawab pemerintah perlu membuktikan kontribusi dari petugas dalam melakukan kejahatan.
CITATION STYLE
Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia? Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.