Dalam UU Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa titik berat otonomi ada di tingkatkabupaten/kota. Akan tetapi realitanya, urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten tersebutjuga dilimpahkan kembali kepada pemerintah terendah seperti nagari di Sumatera Barat dan desa diYogyakarta. Padahal dalam UU, pemerintah terendah seperti nagari dan desa memiliki kewenanganotonomi berdasarkan hak asal usulnya. Faktanya, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usulini tidak pernah jelas bentuknya dan seperti apa implementasinya. Dengan menggunakan metodepenelitian kualitatif dengan kaedah grounded theory, artikel penelitian ini menjelaskan makna otonomidi nagari dan desa berdasarkan hak asal usul yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah terendahtersebut. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan implikasi dari pelaksanaan urusan yang dilimpahkanpemerintah kabupaten kepada pemerintah nagari dan desa. Hal penting yang ditemukan dalamtulisan ini adalah ternyata pemerintah memang mengabaikan kewenangan pemerintah terendah dalammelaksanakan hak asal usulnya. Akibatnya pemerintah nagari dan desa lebih memilih pelaksanaanurusan yang dilimpahkan kepadanya untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerahyang ada di kabupaten.
CITATION STYLE
-, A., & -, Y. (2013). QUASI OTONOMI PADA PEMERINTAHAN TERENDAH NAGARI SIMARASOK DI SUMATERA BARAT DAN DESA PONJONG DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Sosiohumaniora, 15(2), 139. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v15i2.5740
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.