Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan

  • Mujab M
  • Nashriana N
  • Sofyan K
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Pemberian rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu harus melalui putusan hakim terlebih dahulu untuk rehabilitasi pengguna narkotika namun dilihat dalam segi waktu pemberian rehabilitasi membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efesien dalam segi waktu yang membuat tingkat kecanduan tidak di proses dengan cepat, dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu permasalahannya apa kriteria pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi pengguna narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan apa kendala yang dihadapi oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dalam proses perumusan rekomendasi rehabilitasi dan bagaimana kepastian hukum dalam pemberian rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu bagi pengguna narkotika yang dilakukan pada tahap pra-ajudikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Bahan hukum yang diperoleh dari data primer dan data sekunder,bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Pembahasan Kriteria pemberian rekomendasi rehabilitasi dapat dilihat dari pemeriksaan riwayat hukum, riwayat penggunaan narkotika dugaan status hukum, pelacakan jaringan. Kendala yang dihadapi oleh tim asesmen terpadu adalah Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu hanya bersifat rekomendasi rekomendasi, pandangan yang berbeda antara tim asesmen terpadu, susahnya dalam mengundang tim asesmen terpadu untuk pelaksanaan pemeriksaan rehabilitasi, sarana dan prasarana kurang memadai. Kepastian Hukum dalam pemberian rehabilitasi diatur didalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009,Peraturan Bersama Nomor: PERBER/ 01/III/2014/BNN6, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pra Ajudikasi, Rekomendasi Rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu

Cite

CITATION STYLE

APA

Mujab, M. M., Nashriana, N., & Sofyan, K. N. (2021). Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan. Lex LATA, 1(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v1i3.534

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free