PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK UMUM DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Novitiyaningsih L
  • Nasution K
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Judul Jurnal ini, “Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang” masalah yang dikaji adalah mengenai bagaimana menganalisis dan menjelaskan tentang apa itu Prinsip Mengenal Nasabah pada bank umum dan  apakah prinsip mengenal nasabah pada bank umum dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh bank adalah melakukan Prosedur Prinsip Mengenal nasabah sebagai bentuk dari prinsip kehati-hatian bank. Prinsip Mengenal Nasabah sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang. Penerapan Prosedur tersebut bertujuan agar bank dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah. Apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan maka bank dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yaitu PPATK. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berarti bank juga dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang mungkin timbul yaitu operasional risk, legal risk, concentration risk dan reputation risk. Agar tercapainya tujuan hukum serta kepastian hukum ini maka diharapkan pemerintah memberikan sosialisasi secara intensif  dan berkesinambungan bukan hanya pada perbankan tetapi juga pada masyarakat luas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novitiyaningsih, L. E., & Nasution, K. (2019). PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK UMUM DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(1), 56. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i1.2313

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free