Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak anak atas informasi yang ditayangkan melalui konten situs youtube bagi perkembangan anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak akibat konten negatif yang memiliki unsur kekerasan dalam situs youtube. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis bahan hukumnya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Banyaknya dampak negatif dari tayangan atau konten yang ditonton didukung dengan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 4 tahun terakir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Bentuk perlindungan hukum anak terhadap konten negatif yang memiliki unsur kekerasan dalam situs youtube terdiri dari perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum yang bersifat represif. Keywords: Perlindungan Anak, Konten Kekerasan, Youtube
CITATION STYLE
Nabila, N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AKIBAT KONTEN KEKERASAN YANG TERDAPAT DALAM SITUS YOUTUBE. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3374
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.