Konsep outsourching dalam UU Ketenagakerjaan terbagi dalam dua kategori yaitu outsourching pekerjaan dan outsourching pekerja. Banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan sistem outsourching untuk semua pekerjaan, baik pekerjaan inti maupun pekerjaan penunjang. Pasal 65 ayat (2) huruf a UU tentang ketenagakerjaan telah menentukan bahwa pekerjaan penunjang saja yang dilakukan dengan outsourching baik melalui outsourching pekerjaan maupun outsourching pekerja. Perusahaan yang mempekerjaan Pekerja dengan sistem Outsourcing, senantiasa membuat para pekerja resah, karena masa kerjanya dibatasi dengan waktu tertentu, sehingga kadang-kadang sering terjadi demo mengakibatkan situasi perusahaan tidak kondusif. Penggunaan tenaga kerja dengan sistem outsourcing masih banyak persoalan sehingga tenaga kerja sering pada posisi yang lemah. Hal ini yang perlu dilakukan Pemerintah dalam penegakan hukum bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dengan sistem outsoursing, agar hak-hak para pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
CITATION STYLE
Handoko, R. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA. SPEKTRUM HUKUM, 14(2), 199. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1077
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.