Tulisan ini secara deskriptif argumentatif berusahamengkaji konsep Islam tentang equalitas jender. Didalamnya dideskripsikan juga aktualisasi equalitas jenderdalam perspektif dinamika sosial baik pada level akademismaupun aksi sosial. Tulisan ini akhirnya sampai padasuatu kesimpulan, bahwa konsep feminisme liberal tentangequalitas jender lebih equivalen dengan perspektif Islam,sehingga sampai batas tertentu, ia dapat diterima olehmasyarakat Muslim, melalui pintu masuk kritistransformatif-adaptif. Lebih dari itu, konsep tersebutberimplikasi teoritis atas beberapa rumusan hukum Islam,seperti kemungkinan kesetaraan dalam otoritas persaksiandan pola kewarisan antara laki-laki dan perempuan.Melalui model ini, sudah saatnya untuk difikirkan tentangkemungkinan kesetaraan dan keadilan dalam beberaparumusan hukum Islam tersebut.
CITATION STYLE
Naser, J. Abd. (2014). EQUALITAS JENDER (Konsep dan Aktualisasinya dalam Islam serta Implikasinya atas Rumusan Hukum Islam). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(2), 315–330. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.