RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA NASABAH MENINGGAL DUNIA DI Bank Aceh Syariah Capem MalikulsalehBank Aceh Syariah Capem Malikulsaleh

  • Maysarah
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

In financing that is channeled of course there are various kinds of risks that may be faced one of which is financing risk. Financing risk is the risk that occurs due to the failure of members to fulfill their obligations namely in the form of installment payments both the principal of the financing and the margin/financing profit sharing. One of the risks that causes the return of financing is hampered and even becomes jammed, one of which is a disaster such as the death of a customer. In this case the author is interested in researching the Risks of Murabahah Financing on Customers Diing (Case Study of Bank Aceh Shariah Capem Malikulsaleh). To solve the existing problems the author uses a type of field research using a qualitative descriptive approach. The method of data collection that the authors use is the method of interviews, observation, and documentation. In analyzing the data, the researcher summarizes the results of the research by focusing on important things or looking for themes from the research, then the researcher presents the results of his research in the form of a short description that is easy to understand. Research Results Settlements made at the risk of murabahah financing for customers who have died with collateral, this collateral can be in the form of goods or insurance, collateral for objects in the form of collateral in the form of assets if the customer is unable to pay off the debt then the guarantee will be confiscated. The second guarantee is an insurance guarantee that if something unexpected happens such as the death of the customer, the heirs can submit an insurance claim to pay off the customer's debtDalam pembiayaan yang di salurkan tentunya terdapat berbagai macam resiko yang mungkin dihadapi salah satunya yaitu resiko pembiayaan. Resiko pembiayaan merupakan resiko yang terjadi akibat kegagalan anggota dalam memenuhi kewajibannya yaitu berupa pembayaran angsuran baik pokok dari pembiayaan maupun margin/bagi hasil pembiayaan. Resiko yang menyebabkan pengembalian pembiayaan terhambat bahkan menjadi macet salah satunya adalah adanya musibah seperti meninggal nya nasabah. Dalam hal ini penulis tertarik meneliti Resiko Pembiayaan Murabahah Pada Nasabah Meninggal Dunia (Studi Kasus Bank Aceh Syariah Capem Malikulsaleh).Untuk memecahkan masalah yang ada penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode interview, observasi, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti merangkum hasil penelitian dengan cara mempokuskan pada hal-hal yang penting atau mencari tema dari penelitian, kemudian peneliti menyajikan hasil penelitiannya dalam bentuk uraian singkat yang mudah untuk dipahami. Hasil Penelitian : Penyelesaian yang dilakukan pada resiko pembiayaan murabahah pada nasabah yang meninggal dunia dengan adanya jaminan, jaminan ini dapat berupa benda atau asuransi, jaminan benda berupa jaminan berbentuk aset yang apabila pihak nasabah tidak sanggup melunasi hutangnya maka jaminan tersebut akan disita. Jaminan yang  kedua adalah jaminan asuransi yang apabila terjadi hal yg tak terduga seperti meninggal nya nasabah maka ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi untuk melunasi hutang si nasabah

Cite

CITATION STYLE

APA

Maysarah. (2023). RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA NASABAH MENINGGAL DUNIA DI Bank Aceh Syariah Capem MalikulsalehBank Aceh Syariah Capem Malikulsaleh. Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.71025/qxjrmw32

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free