Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keungan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa diharapkan mampu membiayai berbagai pembangunan di desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dana dari kabupaten diberikan langsung kepada desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Margasari belum menunjukkan hasil yang efektif. Hal ini bisa dilihat dari beberapa aspek implementasi kebijakan yang belum dijalankan dengan optimal seperti keterlibatan masyarakat dalam perencanaan ADD, pelaksanaan tupoksi tim koordinasi ADD tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, kesesuaian alokasi dengan pedoman, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan kemanfaatan ADD untuk kemandirian desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi seperti komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksa dan struktur birokrasi juga belum berjalan dengan baik. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti merekomendasikan kepada para pelaksana mengenai perlunya komitmen yang tinggi dan memanfaatkan dukungan sumber daya finansial yang ada secara maksimal sehingga apa yang menjadi tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.
CITATION STYLE
Kurniasih, Y., Warsono, H., & Priyadi, B. P. (2018). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 4(1), 27–38. https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v4i1.26
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.