Nafkah adalah kebutuhan keluarga akan tempat tinggal, makanan, pakaian dan sebagainya. Besar kecilnya penghasilan yang dituntut suami hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan serta pertimbangan kemampuan ekonomi suami, penghasilan keluarga bisa banyak atau sedikit tergantung situasi, kondisi dan kemampuan dari suami. Macam-macam nafkah keluarga adalah sebagai berikut: makanan, sandang, perumahan, dan kasih sayang. Tata cara pembayaran nafkah dalam keluarga dapat dilihat dalam surah At-Thalaq ayat 7 yang menyatakan bahwa orang yang mampu mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya harus mencari nafkah dari harta yang dimiliki Allah berikan kepada mereka. Allah tidak membebani seseorang tetapi berdasarkan kemampuannya Allah selalu memberikan kelapangan setelah kesulitan. Kewajiban memenuhi keluarga istri dan anak-anak dalam keluarga ketika suami menjadi terpidana hanya bersifat sementara. Artinya kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab suami, tetapi karena suami adalah tawanan, maka ia tidak bebas mencari nafkah di luar, menjadi utang baginya. Hutang adalah hutang suami yang harus dibayar setelah ia mampu membayarnya. Sama halnya misalnya seorang suami tidak mampu menafkahi keluarganya karena sakit, jika suaminya sehat maka ia wajib membayar semua hutang untuk menghidupi keluarga selama ia sakit. Atau jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, maka istri boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ada
CITATION STYLE
Sainul, A. S. N. (2022). METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM: PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA SAAT SUAMI TERPIDANA. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.745
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.