Asuransi Syariah Dalam Pantauan Fatwa-Fatwa DSN-MUI

  • Husna F
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejalan dengan perputaran bumi, permasalahan yang dihadapi manusia semakin komplek, terkadang permasalahan-permasalahan itu belum terjamah oleh hukum, padahal dalam suatu kaidah ushul dikatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pola tindak dan pola tingkah manusia tidak lepas dari pantauan hukum. Oleh karena itu apabila ada suatu masalah yang belum terjamah oleh hukum yang secara pasti disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Hadis  maka diadakan kajian hukum mengenai permasalahan tersebut melalui jalan ijtihad. Permasalahan-permasalahan yang seperti tersebut di atas dalam istilah fiqh disebut dengan masail fiqhiyyah. Salah satu permasalahan yang ingin kami bahas dalam makalah ini adalah masalah Fatwa DSN mengenai Asuransi Syariah. Topik ini kami anggap penting karena disamping asuransi memang sebagai salah satu permasalahan kontemporer dan juga di indonesia sudah berdiri asuransi yang berlandaskan syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Husna, F. (2019). Asuransi Syariah Dalam Pantauan Fatwa-Fatwa DSN-MUI. Zhafir | Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(2), 151–166. https://doi.org/10.51275/zhafir.v1i2.155

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free