Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik

  • Hayati M
  • Ayu D
  • Ewit
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum dalam kehidupan berkumpul dan berinteraksi dengan orang lain, fikih muamalah mengalami perkembangan besar pada zaman modern. Dunia sedang mengalami transformasi yang pesat dalam hal ekonomi, teknologi, dan budaya. Tantangan baru ini membutuhkan perubahan dan interpretasi kembali dalam kerangka hukum Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan analisis tentang perkembangan fikih muamalah pada transaksi elektronik dalam perspektif kontemporer. Artikel ini membahas hukum jual beli terhadap fikih muamalah dalam transaksi elektronik, perubahan aturan Islam di era kontemporer, perubahan hukum Islam dalam transaksi keuangan, peran fikih muamalah dalam menghadapi tantangan baru, dan penerapan konsep tradisional dalam situasi ekonomi kontemporer. Oleh karena itu,  perkembangan fikih muamalah dari sudut pandang kontemporer tidak hanya menggambarkan adaptasi terhadap realitas zaman, tetapi juga upaya untuk mempertahankan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi modern. Artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana perspektif hukum Islam terus berkembang dan dikaitkan dengan perubahan sosial dan ekonomi di era modern.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri. (2024). Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free