Sebagai cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum dalam kehidupan berkumpul dan berinteraksi dengan orang lain, fikih muamalah mengalami perkembangan besar pada zaman modern. Dunia sedang mengalami transformasi yang pesat dalam hal ekonomi, teknologi, dan budaya. Tantangan baru ini membutuhkan perubahan dan interpretasi kembali dalam kerangka hukum Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan analisis tentang perkembangan fikih muamalah pada transaksi elektronik dalam perspektif kontemporer. Artikel ini membahas hukum jual beli terhadap fikih muamalah dalam transaksi elektronik, perubahan aturan Islam di era kontemporer, perubahan hukum Islam dalam transaksi keuangan, peran fikih muamalah dalam menghadapi tantangan baru, dan penerapan konsep tradisional dalam situasi ekonomi kontemporer. Oleh karena itu, perkembangan fikih muamalah dari sudut pandang kontemporer tidak hanya menggambarkan adaptasi terhadap realitas zaman, tetapi juga upaya untuk mempertahankan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi modern. Artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana perspektif hukum Islam terus berkembang dan dikaitkan dengan perubahan sosial dan ekonomi di era modern.
CITATION STYLE
Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri. (2024). Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.