TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAKS CORONA DI MEDIA SOSIAL OLEH KEPOLISIAN REBUBLIK INDONESIA

  • Nuraeni Y
  • Hidayat A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hoax merupakan penyebaran berita bohong yang seringkali mempergunakan akses telematika seperti media sosial. Perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kejahatan siber. Penegakan hukum dalam bidang telematika seringkali berbenturan dengan cara pengungkapan ekspresi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab,  melalui penyebaran konten-konten bohong dan menyesatkan, salah satunya tentang corona. Untuk membatasi perilaku kejahatan-kejahatan baru di media sosial, maka diperlukan upaya penanganan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.. Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskripitf analitis dengan pendekatan yuridis normatif dalam mengkaji peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan tahapan penelitian melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan kemudian dianalisis secara evaluasi, interprestasi, dan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis tindak pidana hoaks virus corona di media sosial meliputi konten mengelabui/gurauan (Satire), menyesatkan (Misleading), meniru (Imposter), memalsukan (Fabricated), menyalahi (False), manipulasi (Manipulated) dan aksi vandalisme. Penanganan tindak pidana hoaks corona oleh Kepolisian, meliputi 1) Penerbitan Maklumat Kapolri; 2) Layanan Tanggap Covid-19, 3) Patroli Siber, dan 4) Sosialisasi tentang hoax di media sosial. Penelitian ini disimpulkan bahwa tindak pidana hoaks corona di media sosial termasuk kejahatan siber dengan upaya penyebaran berita bohong dan menyesatkan publik, yang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan sanksi penjara selama 6 tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuraeni, Y., & Hidayat, A. R. (2021). TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAKS CORONA DI MEDIA SOSIAL OLEH KEPOLISIAN REBUBLIK INDONESIA. Journal Presumption of Law, 3(1), 103–123. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.987

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free