Sentra produksi garam di Provinsi NTT adalah di Kabupaten Kupang, Nagekeo dan Ende.Tahun 2011 melalui program PUGAR, Program ini untuk mendukung industri garam yangmenargetkan pada 2014 mencapai 1.200.000 ton/tahun dan ada modal penguatan modal (BLMPugar). Proses pembuatan garam secara umum dilakukan melalui proses penguapan oleh sinarmatahari pada lahan tambak garam.Pada kelompok petani tambak garam, untuk mengairi lahan dengan air laut biasanyamemakai motor pompa air yang menggunakan bahan bakar bensin, sedangkan lama waktumengairi 1 ha diperlukan waktu ± 3 jam untuk ketinggian air 10 cm dengan menghabiskanbahan bakar ± 3 liter. Bahan bakar bensin dibeli dengan harga Rp 6.000,- per botol (isi bersihdari botol 900 ml) sehingga diperlukan ± 4 botol bensin dengan demikian biaya pembelianbahan bakar bensin adalah Rp. 24.000,- untuk satu kali pengairan lahan. Pengairan air asin kelahan biasa dilakukan setiap 3 – 4 hari tergantung dari cuaca (sinar matahari).Teknologi tepat guna yang dipilih adalah menggunakan kincir angin type Savonius, kincirangin yang akan berputar terus bilamana ada aliran angin yang menyapu sudu-sudu kincirangin setengah silinder dari berbagai arah, gaya putaran porosnya dapat langsung digunakanatau dapat juga dikopel dengan mekanik (gier) dengan langkah sistem pompa pengambil airuntuk mengambil air dari lahan penampungan untuk dialirkan ke lahan tambak garam.Hasil yang diperoleh setelah pompa terpasang dapat diketahui bahwa pompa dapat bekerjadengan baik sesuai harapan yaitu diperoleh 50 – 70 putaran kincir angin pada kecepatan anginnormal 3 sampai dengan 7 km/menit sehingga diperoleh daya isap pompa dalam satu menitantara 10 – 14 kali, dapat mengalirkan air ke tambak garam dengan kemampuan setara dengan19,625 liter sampai dengan 27,475 Liter air/menit.
CITATION STYLE
Syarif, Z., & Pabiban, D. (2017). APLIKASI KINCIR ANGIN SAVONIUS UNTUK PENGAIRAN TAMBAK GARAM. Jurnal Ilmiah Flash, 3(2), 109. https://doi.org/10.32511/jiflash.v3i2.146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.