Ratifikasi bukan hanya merupakan persoalan hukum intemasional saja, melainkan juga merupakan persoalan hukum tata negara. Hukum intemasional sekedar mengatur dalam hal apa saja persetujuan yang diberikan suatu negara pada saat perjanjian memerlukan ratifikasi.Prosedur ratifikasi itu sendiri adalah persoalan intern menurut ketentuan-ketentuan konstitusional masing-masing negara peserta perjanjian. Ratifikasi yang dilakukan oleh organisasi internasional baik yang bersifat global maupun regional, baru mengikat setelah dilakukan penyimpanan instrumen ratifikasi pada depository state dan adalah negara penyimpan berkewajiban untuk membagi-bagikan salinan instrumen ratifikasi tersebut padanegara peserta perjanjian.
CITATION STYLE
AK, S. (2017). Praktek Ratifikasi dalam Organisasi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(4), 379. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no4.1276
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.