Abstract
Perkembangan wilayah Bali semakin pesat, khususnya pembangunan akomodasi yang mendukung pariwisata, seperti villa dan hotel. Namun, pembangunan berkelanjutan telah berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar proyek, termasuk pengurangan ruang hijau dan akumulasi limbah konstruksi. Banyak dari perkembangan ini telah mengabaikan peraturan pemerintah yang telah diberlakukan. Usaha konstruksi di Kabupaten Badung dituntut untuk menerapkan konsep Green Building, namun masih banyak kendala yang menghambat pelaksanaannya. Hasilnya, penelitian dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021, hambatan penerapan Bangunan Gedung Hijau, dan strategi penanggulangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kuesioner yang dibagikan ke 13 proyek vila di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sehingga menghasilkan total 39 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Bangunan Hijau di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, memiliki tingkat persentase sebesar 64,24% dan tergolong dalam kategori menengah BGH. Penilaian kriteria bangunan hijau dan kurangnya jangkauan dari pemerintah mengenai penghematan energi dan penggunaan bahan ramah lingkungan diidentifikasi sebagai hambatan utama untuk menerapkan Bangunan Hijau.
Cite
CITATION STYLE
Muka, I. W. (2024). Model Penilaian Kriteria Bangunan Gedung Hijau Pembangunan Vila Di Kabupaten Badung. Jurnal Permukiman, 19(2), 63–76. https://doi.org/10.31815/jp.2024.19.63-76
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.