Dalam kerangka pembangunan hukum di negeri ini, masalah kesadaran hukum merupakan faktor yang paling esensial. Karena itu pula, maka pembangunan di bidang hukum mengedepankan suatu maksud agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya, disamping untuk meningkatkan pembinaan sikap para penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945. Pembangunan di bidang hukum yang d;maksud di atas, dapat di identifikasi sebagai pembangunan dengan cara "struktural' ' maupun "spiritual" Pembangunan hukum secara struktural terutama ditujukan pada peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum serta tertibnya fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya. Sedangkan pembangunan hukum secara spiritual terutama ditujukan pada peningkatan kemampuan serta kewibawaan penegak hukum, dan juga penyuluhan serta pendidikan hukum pada masyarakat
CITATION STYLE
Nurjaya, I. N. (1982). ANTARA POLISI, MASYARAKAT DAN PEMBINAAN KAMTIBMAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(3), 247. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no3.910
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.