Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan hukum perempuan dalam memperoleh hak atas tanah warisan, porsi hak perempuan dalam pembagian warisan hak atas tanah, dan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan dalam hukum adat Mbojo-Bima. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan sociolegal. Hasil penelitian dikaji dan dianalisis secara normatif dan kualitatif. Analisis normatif dengan melakukan penafsiran dan analogi hukum, sedangkan analisis kualitatif untuk menganalisis data, sehingga disimpulkan dengan menggunakan penalaran deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Hukum Agraria Nasional maupun Hukum Adat Mbojo-Bima: bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh hak atas tanah; porsi hak perempuan di dalam UUPA tidak ditentukan, sedangkan porsi hak perempuan dalam hukum waris adat Mbojo adalah 1(satu) bagian, dan laki-laki 2(dua) bagian atau bisa 1:1, laki-laki 1(satu) bagian dan perempuan 1(satu) bagian, tergantung kesepakatan dalam musyawarah keluarga; Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan hak atas tanah dalam hukum adat Mbojo-Bima adalah faktor yuridis (UUPA dan Hukum Adat), dan faktor non yuridis berupa kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi, dan faktor strata sosial.
CITATION STYLE
Arba, A. (2019). Persfektif Hukum Agraria Nasional dan Hukum Adat Bima. Jatiswara, 34(2), 184. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i2.201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.