Kepastian Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Antara Investor Asing Dan Pemerintah Indonesia

  • Khaula Alhanif Syafania
  • Oktavia Rahmadani
  • Raden Satrya Putra
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa investasi antara investor asing dan pemerintah Indonesia merupakan problematika hukum yang bersifat transnasional karena melibatkan kepentingan nasional dan prinsip perlindungan terhadap investor asing. Mekanisme arbitrase internasional dipandang sebagai sarana yang lebih efektif dibandingkan litigasi konvensional di pengadilan nasional, karena menjamin kepastian hukum, netralitas, serta putusan yang final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa investasi di Indonesia, baik dari aspek normatif yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maupun dari aspek praktik melalui forum arbitrase internasional seperti ICSID. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase telah menjamin kepastian hukum, implementasi eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam aspek teknis dan politik hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khaula Alhanif Syafania, Oktavia Rahmadani, & Raden Satrya Putra. (2025). Kepastian Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Antara Investor Asing Dan Pemerintah Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 52–60. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.12026

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free