Abstract
Abstrak Korporasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, namun demikian tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Salah satu cara menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan di Inggris adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diatur dalam Schedule 17 of the Crime and Courts Act 2013. DPA sejatinya merupakan pengenyampingan penuntutan secara pidana terlebih dahulu dengan syarat korporasi memenuhi kondisi-kondisi tertentu dalam jangka waktu tertentu. DPA dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum Indonesia serta legislator di Indonesia dalam mencoba menyelesaikan tindak pidana korporasi yang merugikan perekonomian negara. Untuk dapat menerapkan DPA di Indonesia harus diaturnya dalam peraturan perundang-undangan dasar dalam menentukan dapatkah korporasi mempunyai tanggungjawab pidana di Indonesia dan juga pengaturan kewenangan jaksa dalam menghentikan penuntutan sementara.
Cite
CITATION STYLE
Iqbal, A. (2020). Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Yuridis, 7(1), 191. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1867
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.