Abstrak-Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer. Pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer terdapat dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc). Peraturan perundangundangan dimaksud mengatur mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer yang berbeda-beda, tetapi dalam beberapa pasal terdapat pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer. Kata Kunci: Pidana, Pembajakan, Perangkat.
CITATION STYLE
Lutfi, A., & Setiawan, R. (2021). PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 18. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.733
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.