Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kebebasan berpendapat melalui media elektronik dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan tindak pidana serta untuk mengetahui pengaturan yang ideal tentang batasan kebebasan berpendapat melalui media elektronik dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan kebebasan berpendapat harus seimbang, sehingga peraturan terkait kebebasan berpendapat saat ini dianggap perlu. Hanya saja dibutuhkan penjelasan lebih rinci terkait dengan beberapa kategori yang dianggap sebagai pelanggaran HAM terhadap orang lain.
Cite
CITATION STYLE
Fadilah Raskasih. (2021). BATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAM DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 147–167. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2462
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.