Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat memperluas kapasitasnya untuk lebih mengembangkan pelaksanaan pemerintahan melalui hasil pengawasan. APIP akan dapat menentukan audit kinerja, apakah suatu fungsi, program, atau kegiatan telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan hemat biaya. Hal ini pada akhirnya akan dapat membantu organisasi dalam meningkatkan aspek kinerja seperti aspek efektif, efisien, dan ekonomis (3E). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, berdasarkan studi kasus dengan tujuan untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian menemukan langkah-langkah dan prosedur dalam Audit Kinerja APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk berpedoman pada Keputusan Inspektur Daerah Nomor 188/18/K/411.200/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan Audit Kinerja di Kabupaten Nganjuk telah sesuai dengan teori pengukuran sektor publik. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam audit kinerja yaitu: (a)Jadwal Penugasan yang padat (b) Kemampuan APIP belum merata (c) Hambatan dari pihak Auditi. Dampak yang bisa dirasakan setelah dilakukan audit kinerja yaitu: (a) Perbaikan dan peningkatan kinerja (b) Peningkatan Pelayanan Publik (c) Memberikan pertimbangan yang sistematik dalam pembuatan keputusan pemberian reward dan punishment.
CITATION STYLE
Jiwayanti, N., & Abror, M. D. (2024). PENGAWASAN KINERJA APARATUR DAERAH MELALUI AUDIT KINERJA APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP). Jurnal Interaksi : Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik, 1(1), 49–66. https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i1.5230
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.