Keadaan darurat (state of emergency) seperti pandemi atau perang menghambat penyelenggaraan negara tidak dapat maksimal dilakukan, seperti pemilihan umum secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan hukum tata negara darurat sebagai prevensi atas keadaan darurat (state of emergency) terutama mengenai pengisian jabatan presiden dan wakil presiden Ketentuan keadaan darurat sangat diperlukan di tengah ancaman pandemi di masa depan dan posisi geografis Indonesia yang rawan bencana berpotensi menghalangi proses suksesi kepemimpinan melalui pemilihan langsung. Tulisan ini dibahas secara yuridis-normatif berdasar asas-asas hukum dan ditulis secara deskriptif. Disimpulkan bahwa, ketika keadaan darurat negara telah ditetapkan, maka mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden maka perlu diadakan pemilu dengan gabungan variasi model. Sebaliknya, jika hal tersebut tidak memungkinkan dan melampaui masa jabatan presiden yang menjabat saat itu, maka pilihan terakhir adalah memperpanjang masa jabatan presiden untuk sementara waktu.
CITATION STYLE
Saputro, A. W., & Azhara, M. D. (2021). Gagasan Mekanisme Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Ketika Keadaan Darurat. Jurist-Diction, 4(2), 433. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25747
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.