Abstract
Barang bukti, yang didapatkan melalui proses penyitaan, merupakan hal yang fundamental dalam proses persidangan pidana. Namun, KUHAP belum mengatur secara spesifik tentang kedudukan barang bukti yang tidak dihadirkan dan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, padahal terhadapnya telah disita oleh penyidik. Berdasarkan penelitian hukum doktrinal ini, ditemukan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945 menjamin perlindungan hukum atas harta benda, yang jika dijadikan barang bukti harus melalui penetapan penyitaan dari KPN. Terhadap barang bukti yang tidak dihadirkan, penafsiran Pasal 46 ayat (2) KUHAP menunjukkan bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada pihak tersita, namun hal ini bertentangan dengan Pasal 181 ayat (1) KUHAP. Tindakan yang tepat adalah tidak mempertimbangkan barang bukti tersebut sesuai SK KMA No. 359 Tahun 2022, yang juga diikuti oleh beberapa putusan pengadilan. Untuk menjamin keberadaan barang bukti, melalui reformasi KUHAP nantinya, KPN harus diberi kewenangan aktif untuk memeriksa barang bukti sebelum mengeluarkan penetapan penyitaan, dan hakim harus lebih proaktif dalam persidangan, terutama dalam mengingatkan penuntut umum akan kewajibannya menghadirkan barang bukti.
Cite
CITATION STYLE
Erwin Susilo, & Muhammad Rafi. (2025). Implikasi Hukum dari Barang Bukti yang Tidak Dihadirkan: Analisis Konstruktif dan Perspektif Inovatif. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 448–464. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.2719
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.