Harapan setiap keluarga adalah keharmonisan, akan tetapi tidak semua keluargamengalami hal tersebut. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selalu menjadiperbincangan hangat masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun, terutama setelahrancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkanmenjadi UU-RI no. 23 tahun 2004.Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan materi-materi tentang UndangUndang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalamsistem hukum Indonesia. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah belum secarakeseluruhan adalah kurangnya pemahaman dan wawasan tentang hukum dan perundangundangan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya tentang Undang-UndangPerlindungan Anak dan UndangUndang KDRT. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatanini adalah agar masyarakat khususnya yang ada dilokasi kegiatan dalam hal ini para kaderPKK dan petugas Posyandu di Tangerang Selatan mampu menyerap materi-materipengetahuan dan menyampaikan kepada masyarakat dilingkungannya.Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
CITATION STYLE
Wiyono, B., K, G. H., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG KDRT DAN PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(3), 42. https://doi.org/10.32493/abmas.v1i3.p42-47.y2020
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.